Rabu, 15 April 2015

Negara dan Konstitusi

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Negara dan Konstitusi




    Disusun Oleh
   Kelompok 5

          Nama                                           NIM
     1.      Nadia Anisa                            06081281419029
     2.      Desty Rupalestari                    06081281419032
     3.      Fitri Indahsari                         06081281419035
     4.      Sesi Winarni                            06081281419036
     5.      Reska Permatasari                   06081381419060
     6.      Filma Aditia                            06081381419061
     
7.      Indah Permatasari                   06081281320002
 
 






Dosen Pengasuh
Drs.Loman Bolam, M.Si.


Universitas Sriwijaya
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi Pendidikan Matematika
Tahun Ajaran 2014/2015
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Secara kodrati manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial.Sehingga, manusia dihadapkan pada kenyataan yang sangat komplek,terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara dan sebaliknya kekuasaan pemerintahan negara harus dibatasi agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan inilah yang dikenal dengan istilah konstitusi atau undang-undang.
Di era globalisasi seperti saat ini, banyak masyarakat dituntut untuk mampu memilih – milih pengaruh positif dan negatif dari globalilasi tersebut. Tentunya terdapat nilai-nilai yang harus ditanamkan pada diri masyarakat sesuai dengan pancasila.Tetapi kenyataannya sebagian masyarakat Indonesia telah mengabaikan arti dari pancasila itu sendiri, baik pancasila dipandang sebagai dasar negara dan UUD 1945  sebagai konstitusi. Bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari,memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan dasar negara dan konstitusi,namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi di suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah Dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.

B.     Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah yaitu :
1.    Mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi secara keseluruhan
2.    Mengetahui sistem konstitusi di Negara Republik Indonesia

C.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami jelaskan adalah:
1.    Apakah pengertian Negara dan Konstitusi secara keseluruh ?
2.    Bagaimana Keadaan Konstitusi di Negara Republik Indonesia ?




Pembahasan
Negara dan Konstitusi
A. Negara
1.Pengertian Negara
Kata negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta Negari atau Negara yang berarti wilayah,kota atau penguasa. Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. M. Nasrun (1978), negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahan
yang berdaulat.
d. Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
e. Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.


2.Unsur – Unsur Negara
a.Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyatnya yang meliputi darat, laut, dan udara.
b.Rakyat, yaitu penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara bersangkutan.
c.Pemerintah, yaitu suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
d.Kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa semua penduduknya menaati undang-undang dan peraturannya baik ke dalam maupun kedaulatan ke luar. Untuk itu negara menuntut loyalitas mutlak dari warga negaranya.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur negara dapat dikelompokkan menjadi:
a.Bersifat Konstitutif, yang berarti bahwa di dalam negara tersebut terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.Bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari negara lain atau masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa di dunia.

3.         Teori Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Implikasi perkembangan teori kenegaraan dalam proses terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kita lihat pada hal berikut ini :
Pertama  :  Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, akan tetapi perjuangan kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua     :  Proklamasi baru mengantar bangsa Indonesia sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara
Ketiga     :  Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Keempat :   Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima : Religiusitas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (Sumarsono. S dkk. : 2005) 

4.         Fungsi Negara

a.    Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dalam masyarakat, negara bertindak sebagai stabilisator
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara sedang berkembang.
c.    Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar, untuk itu maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d.   Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

5.         Tujuan Negara

Bagi bangsa Indonesia tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-empat, meliputi :
a.    Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6.         Kelembagaan Negara Republik Indonesia

a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR antara lain :
1.    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum
3.    Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
4.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden.
5.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan.

b.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. DPR terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
c.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     DPD memiliki fungsi :
1. Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yamg berkaitan bidang legislasi tertentu
2.  Mengawasi atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
d.   Badan Pengawas Keuangan (BPK)
     Tugas BPK anatara lain :
1. Memerikasa laporan dan tanggung jawab keuangan negara
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
e.    Mahkamah Agung (MA)
     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup Peradilan Umum; Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi; Lingkungan Peradilan Agama; Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama; Lingkungan Peradilan Militer; Lingkungan Peradilan Tata Usaha.
f.     Komisi Yudisial (KY)
     KY memiliki wewenang untuk :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim
g.    Mahkamah Konstitusi (MK)
     Kewajiban dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final untuk :
1.  Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya   diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
h.    Presiden dan Wakil Presiden
     Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara ia merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia, dan sebagai kepala pemerintahan ia memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu Menteri-Menteri dalam Kabinet. Wakil Presiden secara umum memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, secara khusus wakil Presiden memiliki tugas :
1.Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah menyangkut tugas kesejahteraan rakyat.
2.Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementrian atau departemen.

B.Konstitusi
1.Pengertian konstitusi
Konstitusi bagi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada dibawah pemerintahannya (Supriatnoko : 2008).
Dalam kehidupan sehari-hari biasanya kita menerjemahkan kata Constitution (Inggris) dengan Undang-Undang Dasar. Dalam pemakaian istilah Undang-Undang Dasar biasanya kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah tertulis. Constitution lebih luas mencakup kesuluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Pada hakikatnya konstitusi itu mengandung pokok-pokok sebagai berikut :
1.    Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warganya
2.    Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertama-tama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang.
2.Sifat Konstitusi
Formal            :    bahwa prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan harus secara istimewa karena isinya penting, menyangkut nasib negara dan rakyat seluruhnya.
Material,         :    bahwa isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Fleksibel          :    konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat Undang-Undang biasa.
Kaku (rigid)    :    jika konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal yang pokok dan pembuat konstitusi menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah.
           
3.Fungsi Konstitusi           
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
 Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.    Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutf, dan yudikatif.
b.    Hak Asasi Manusia
c.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

C. Konstitusi pada Negara Republik Indonesia
            Konsepsi konstitusi negara RI bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, dalam arti luas konstitusi Indonesia didasarkan pada Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sebuah konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar , Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
            Mekanisme demokrasi Pancasila tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.    Indonesia menggunakan sistem konstutusional
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan MPR
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara dibawah Majelis
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.    Menteri negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.    Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas

§  Perubahan / Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
            Pada awal era reformasi, berkembang dimasyarakat banyaknya tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut :
1.    Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
3.    Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4.    Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5.    Mewujudkan kebebasan pers
6.    Mewujudkan kehidupan demokrasi

Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan beberapa kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup dan KKN yang memungkinkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai kehidupan nasional.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan yang merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Perubahan pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999, perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, dan perubahan keempa pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di Indonesia

§  Penetapan Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Indonesia
§  Perubahan Konstitusi atau UUD di Indonesia
Beberapa cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan UUD atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
-          Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Proklamasi
-          Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat
-          Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
-          Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
-          Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
§  Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya.
Pembukaan UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya Pembukaan UUD 1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan Negara Republik Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus 1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Perubahan terhadap pembukan berarti pembukaan Negara Proklamasi, meski masih ada Negara Indonesia tetapi Negara terebut bukan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendapat lain dikemukakan oleh Mahfud MD (2000), bahwa semua hasil perbuatan manusia dapat diubah, termasuk pembukaan UUD 1945. Semua itu sangat tergantung kepada dinamika masyarakat Indonesia.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke dua.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh , secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh pokok tersebut tidak lagi sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif, sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat) memiliki makna bahwa Negara, termasuk Pemerintah beserta Lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht), harus berhadapan dengan kekuasaan (macht), sehingga akan tampak rumusannya dalam pasal-pasal. Tetapi juga harus sejalan dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 lalu diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechsidee) yang merupakan hukum dasar tidak tertulis.
Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga dalam arti material, yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh bangsanya. Dengan landasan material tersebut, hendaknya setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan. Dua landasan tersebut adalah kegunaanya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtnaigheid).
2.    Sistem Konstitusional
Berdasarkan sifat ini pemerintah atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
Dengan landasan keduanyanya, maka dapat diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
3.    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden), juga pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan majelis, dengan begitu Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis dan wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan atau jika melanggar suatu konstitusi.
4.    Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president) “.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertingggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).
5.    Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen menjelaskan :
“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
Sistem ini dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
6.    Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945, yaitu :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka DPR dapat melakukan Impeachment.
§  Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum bersama seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.


Adapun tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.    Menyempurnaakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
2.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
4.    Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
5.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial
6.    Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara
7.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara.

Berikut ini dikutipkan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamandemen,mulai dari perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat dengan tanda bintang, * adalah perubahan pertama, ** adalah perubahan kedua, *** adalah perubahan ketiga, **** adalah perubahan keempat.
BAB I
BENTUK KEDAULATAN
Pasal 1
(1)     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik.
(2)     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang0Undang Dasar.***)
(3)     Negara Indonesia adalah negara hukum.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2)     Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara
(3)     Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.***)
(2)     Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****)
(3)     Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-Undang Dasar.***/****)







Penutup
Kesimpulan
Kata negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta Negari atau Negara yang berarti wilayah,kota atau penguasa.Unsur-unsur Negara meliputi wilayah, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan. Keempat unsur tersebut merupakan unsur yang bersifat konstitutif . Sedangkan yang bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari negara lain atau masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa di dunia.
Konstitusi bagi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada dibawah pemerintahannya (Supriatnoko : 2008). Sifat konstitusi adalah formal. material, fleksibel, serta kaku. Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sebuah konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya.  Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di Indonesia meliputi:

§  Penetapan Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Indonesia
§  Perubahan Konstitusi atau UUD di Indonesia
§  Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
§  Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif, sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
2.      Sistem Konstitusional
3.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
4.      Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen
5.      Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
6.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas












Daftar Pustaka
Loman, Bolam. 2014. Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan. Palembang :     Univesitas Sriwijaya.
Penyusun Buku Ajar MPK. 2010 .Pendidikan Kewarganegaraan. Indralaya: Unit Pengembangan Teknis-MPK Universitas Sriwijaya.
Rumah,Radhen. 2013 . Negara dan Konstitusi. [Online]  . From http://2013.rumahradhen.wordpress.com/materi.kuliahku/semester.i/kewarganegaraan/negara_dan _konstitusi. Diakses pada tanggal 29 Maret 2015.
Saputra,Wisnu. 2014 . Makalah Negara dan Konstitusi. [Online] . From https://wisnupendlm.blogspot.com/2014/06/makalah_negara_dan_konstitusi.html.Diakses tanggal 29 Maret 2015.


















0 komentar:

Posting Komentar