Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Negara dan Konstitusi
Disusun Oleh
Kelompok 5
|
Dosen Pengasuh
Drs.Loman Bolam, M.Si.
Universitas Sriwijaya
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Program Studi Pendidikan Matematika
Tahun Ajaran
2014/2015
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Secara kodrati manusia merupakan makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk individu dan sekaligus
makhluk sosial.Sehingga, manusia dihadapkan pada kenyataan yang sangat
komplek,terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam sebuah negara,
rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara dan sebaliknya kekuasaan
pemerintahan negara harus dibatasi agar penyelenggaraan kekuasaan tidak
bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.
Gagasan inilah yang dikenal dengan istilah konstitusi atau undang-undang.
Di era globalisasi seperti saat ini,
banyak masyarakat dituntut untuk mampu memilih – milih pengaruh positif dan
negatif dari globalilasi tersebut. Tentunya terdapat nilai-nilai yang harus
ditanamkan pada diri masyarakat sesuai dengan pancasila.Tetapi kenyataannya
sebagian masyarakat Indonesia telah mengabaikan arti dari pancasila itu
sendiri, baik pancasila dipandang sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bukan hanya mengabaikan,
namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan
masyarakat Indonesia mampu mempelajari,memahami serta melaksanakan segala kegiatan
kenegaraan berlandaskan dasar negara dan konstitusi,namun tidak kehilangan jati
dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi di suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, Dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum di bawah Dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari
Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang
perlu kita ketahui.
B.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah yaitu :
1.
Mengetahui
pengertian dari Negara dan Konstitusi secara keseluruhan
2.
Mengetahui
sistem konstitusi di Negara Republik Indonesia
C.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami jelaskan adalah:
1.
Apakah
pengertian Negara dan Konstitusi secara keseluruh ?
2.
Bagaimana
Keadaan Konstitusi di Negara Republik Indonesia ?
Pembahasan
Negara dan
Konstitusi
A. Negara
1.Pengertian Negara
Kata negara yang digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa sansekerta Negari atau Negara yang berarti wilayah,kota
atau penguasa. Secara
historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan
oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad
modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles (Schmandt,
2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera
demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. M. Nasrun (1978), negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. M. Nasrun (1978), negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat.
d. Robert M. Mac Iver
(Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh
pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
e. Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
e. Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2.Unsur – Unsur Negara
a.Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta
menjadi tempat tinggal bagi rakyatnya yang meliputi darat, laut, dan udara.
b.Rakyat,
yaitu penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada
kekuasaan negara, dan mendukung negara bersangkutan.
c.Pemerintah,
yaitu suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan
kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
d.Kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan untuk
memaksa semua penduduknya menaati undang-undang dan peraturannya baik ke dalam
maupun kedaulatan ke luar. Untuk itu negara menuntut loyalitas mutlak dari
warga negaranya.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur
negara dapat dikelompokkan menjadi:
a.Bersifat Konstitutif, yang berarti bahwa di dalam negara tersebut
terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.Bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari negara lain atau
masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa di dunia.
3.
Teori Terjadinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya, hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem
kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya.
Implikasi perkembangan teori kenegaraan
dalam proses terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kita lihat pada hal
berikut ini :
Pertama
: Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, akan tetapi
perjuangan kemerdekaan mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar
yang dicita-citakan.
Kedua : Proklamasi
baru mengantar bangsa Indonesia
sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita
telah selesai bernegara
Ketiga
: Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum
tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus
kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Keempat
: Terjadinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima : Religiusitas yang tampak pada terjadinya negara
menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(Sumarsono. S dkk. : 2005)
4.
Fungsi Negara
a.
Menjaga
ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dalam
masyarakat, negara bertindak sebagai stabilisator
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara sedang berkembang.
c. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan
serangan dari luar, untuk itu maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh
badan-badan peradilan.
5.
Tujuan Negara
Bagi bangsa Indonesia tujuan itu
dituangkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia ke-empat, meliputi :
a.
Membentuk suatu
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
6.
Kelembagaan
Negara Republik Indonesia
a.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan wewenang MPR antara lain :
1.
Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
2.
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum
3.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
4.
Memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden.
5.
Memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan Umum sebelumnya sampai berakhir
masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan
secara bersamaan.
b.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi Legislasi, Anggaran,
dan Pengawasan. DPR terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum
yang dipilih langsung oleh rakyat.
c.
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi :
1. Mengajukan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yamg berkaitan bidang
legislasi tertentu
2. Mengawasi atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu.
d.
Badan Pengawas
Keuangan (BPK)
Tugas BPK
anatara lain :
1. Memerikasa laporan
dan tanggung jawab keuangan negara
2. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN
e.
Mahkamah Agung
(MA)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA
membawahi bidang peradilan dalam lingkup Peradilan Umum; Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi; Lingkungan Peradilan Agama; Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama; Lingkungan Peradilan Militer; Lingkungan Peradilan Tata Usaha.
f.
Komisi Yudisial
(KY)
KY
memiliki wewenang untuk :
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim
g.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Kewajiban
dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan
keputusan yang bersifat final untuk :
1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Memutus
sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus
pembubaran Partai Politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
h.
Presiden dan Wakil
Presiden
Presiden
berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara
ia merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia, dan sebagai
kepala pemerintahan ia memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu Menteri-Menteri dalam Kabinet.
Wakil Presiden secara umum memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, secara khusus wakil Presiden memiliki
tugas :
1.Memperhatikan
secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan
masalah-masalah menyangkut tugas kesejahteraan rakyat.
2.Melakukan
pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementrian atau departemen.
B.Konstitusi
1.Pengertian konstitusi
Konstitusi bagi suatu negara adalah
keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan
kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal
balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada dibawah
pemerintahannya (Supriatnoko : 2008).
Dalam kehidupan sehari-hari biasanya
kita menerjemahkan kata Constitution (Inggris)
dengan Undang-Undang Dasar. Dalam pemakaian istilah Undang-Undang Dasar
biasanya kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua
Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah tertulis. Constitution lebih luas mencakup kesuluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat penyelenggaraan
suatu pemerintahan.
Pada hakikatnya konstitusi itu mengandung
pokok-pokok sebagai berikut :
1.
Adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia dan warganya
2.
Ditetapkan susunan
ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.
Adanya pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Dasar negara
Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai
dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma
fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum
yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma
hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini,
meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu
konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan
hukum yang pertama-tama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar
negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD
1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana
kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas
tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang.
2.Sifat Konstitusi
Formal :
bahwa prosedur pembuatan konstitusi
yang dilakukan harus secara istimewa karena isinya penting, menyangkut nasib
negara dan rakyat seluruhnya.
Material, : bahwa
isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat
dan negara.
Fleksibel :
konstitusi itu mudah mengikuti
perkembangan jaman, memuat hal-hal yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak
memerlukan prosedur yang istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat
Undang-Undang biasa.
Kaku (rigid) : jika
konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan jaman, memuat hal-hal yang
pokok dan pembuat konstitusi menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah.
3.Fungsi Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang
Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga
negara akan terlindungi. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau
Undang-Undang Dasar, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutf, dan
yudikatif.
b.
Hak Asasi
Manusia
c.
Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar
d.
Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
C. Konstitusi
pada Negara Republik Indonesia
Konsepsi
konstitusi negara RI bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, dalam arti luas
konstitusi Indonesia didasarkan pada Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 dan batang tubuh. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam berbagai
produk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan
demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sebuah konstitusi negara
kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945
menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut konstitusionalisme, konsep negara
hukum dan prinsip demokrasi. Sebagai hukum dasar , Undang-Undang Dasar 1945
bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek lain seperti
pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur
bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Mekanisme
demokrasi Pancasila tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan
dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum
2.
Indonesia menggunakan sistem konstutusional
3.
Kekuasaan negara
yang tertinggi ada di tangan MPR
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan negara dibawah Majelis
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri negara
adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasan kepala
negara tidak tak terbatas
§ Perubahan / Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pada
awal era reformasi, berkembang dimasyarakat banyaknya tuntutan yang didesakkan
oleh berbagai komponen bangsa termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu
antara lain sebagai berikut :
1.
Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Penghapusan
doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
3.
Penegakan
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4.
Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
5.
Mewujudkan
kebebasan pers
6.
Mewujudkan
kehidupan demokrasi
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digulirkan beberapa kalangan
masyarakat dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum cukup memuat
landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan
HAM. Selain itu di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multi tafsir
dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,
tertutup dan KKN yang memungkinkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai
kehidupan nasional.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya penyempurnaan
aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan dilakukan secara bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan yang merupakan satu rangkaian dan satu
sistem kesatuan. Perubahan pertama
dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999, perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun
2001, dan perubahan keempa pada Sidang
Tahunan MPR tahun 2002.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di Indonesia
§ Penetapan Undang-Undang Dasar dan
Konstitusi Indonesia
§ Perubahan Konstitusi atau UUD di
Indonesia
Beberapa cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia
dapat dilihat dari ketentuan UUD atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku
di Indonesia, yaitu:
-
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945
Proklamasi
-
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi Republik
Indonesia Serikat
-
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
-
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada
periode Orde lama dan Orde Baru
-
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945
Amandemen
§ Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen
Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis merupakan
sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah,
atau peraturan lainnya.
Pembukaan UUD
1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan
sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya Pembukaan UUD 1945
dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut Notonegoro, Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan Negara Republik
Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus
1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan
umum. Perubahan terhadap pembukan berarti pembukaan Negara Proklamasi, meski
masih ada Negara Indonesia tetapi Negara terebut bukan Negara Proklamasi 17
Agustus 1945. Pendapat lain dikemukakan oleh Mahfud MD (2000), bahwa semua
hasil perbuatan manusia dapat diubah, termasuk pembukaan UUD 1945. Semua itu
sangat tergantung kepada dinamika masyarakat Indonesia.
Pokok Pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat
pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Pokok pikiran I
cerminan sila ke tiga
Pokok pikiran II
cerminan sila ke lima
Pokok pikiran
III cerminan sila ke empat
Pokok pikiran IV
cerminan sila ke satu dan ke dua.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan
amandemen dibagi atas tujuh , secara sistematis merupakan pengejawantahan
kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem ini dikenal dengan tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh pokok tersebut tidak lagi sebagai
dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan. Sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif, sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Atas
Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan
kekuasaan belaka (Machtsstaat) memiliki makna bahwa Negara, termasuk Pemerintah
beserta Lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus
dilandasi maupun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum
(recht), harus berhadapan dengan kekuasaan (macht), sehingga akan tampak
rumusannya dalam pasal-pasal. Tetapi juga harus sejalan dengan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 lalu diwujudkan oleh cita-cita
hukum (rechsidee) yang merupakan hukum dasar tidak tertulis.
Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang
melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga
dalam arti material, yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan dan kecerdasan seluruh bangsanya. Dengan landasan material tersebut,
hendaknya setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau
landasan. Dua landasan tersebut adalah kegunaanya (doelmatigheid) dan landasan
hukumnya (rechtnaigheid).
2.
Sistem Konstitusional
Berdasarkan sifat ini pemerintah atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga
pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga
oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional,
Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
Dengan landasan keduanyanya, maka dapat diciptakan sistem
mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang dapat menjamin
terlaksananya sistem itu sendiri dan juga dapat memperlancar pelaksanaan
pencapaian cita-cita nasional.
3.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat
dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini bertugas
menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden),
juga pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan Presiden harus menjalankan haluan
Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan majelis, dengan begitu
Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis dan wajib menjalankan
keputusan-keputusan majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). MPR
menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan
perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan atau jika melanggar suatu
konstitusi.
4.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum
dilakukan amandemen
“Di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung
jawab ada ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the
president) “.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan
penyelenggara pemerintahan tertingggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).
5.
Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen menjelaskan :
“Di samping
presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat
persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1)
dan untuk menetapkan anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara
(Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
Sistem ini dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam
penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“ Presiden dalam
melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal
17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri
Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
6.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945
hasil amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945, yaitu :
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen
2002 pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan
Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR
dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang
Dasar, maka DPR dapat melakukan Impeachment.
§ Negara Indonesia
Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara
hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat.
Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya
bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu
oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum memberikan
pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam
era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan
hukum, aparat penegak hukum bersama seluruh sistem peraturan perundang-undangan
akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan
Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang
bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar
konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.
Adapun tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk:
1.
Menyempurnaakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
2.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
4.
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
5.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan
kesejahteraan sosial
6.
Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara
7.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara.
Berikut ini dikutipkan Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamandemen,mulai dari perubahan pertama
sampai dengan perubahan keempat dengan tanda bintang, * adalah perubahan
pertama, ** adalah perubahan kedua, *** adalah perubahan ketiga, **** adalah
perubahan keempat.
BAB I
BENTUK
KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang0Undang Dasar.***)
(3)
Negara Indonesia
adalah negara hukum.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.****)
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara
(3)
Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.***)
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****)
(3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil
Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
Penutup
Kesimpulan
Kata negara yang digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa sansekerta Negari atau Negara yang berarti wilayah,kota
atau penguasa.Unsur-unsur Negara meliputi wilayah, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan.
Keempat unsur tersebut merupakan unsur yang bersifat konstitutif
. Sedangkan yang
bersifat Deklaratif, yang ditandai oleh adanya tujuan
negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari negara lain atau masuk dalam
perhimpunan bangsa-bangsa di dunia.
Konstitusi
bagi suatu negara adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur
tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan
secara timbal balik antara pemerintahan negara dan orang-seorang yang berada
dibawah pemerintahannya (Supriatnoko : 2008). Sifat konstitusi adalah
formal. material, fleksibel, serta kaku. Fungsi pokok
konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai sebuah konstitusi negara kita yang ditetapkan oleh para pendiri negara
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan MPR merupakan upaya
penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis merupakan
sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang,
peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya. Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar di Indonesia meliputi:
§ Penetapan Undang-Undang Dasar dan
Konstitusi Indonesia
§ Perubahan Konstitusi atau UUD di
Indonesia
§ Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen
§ Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum
Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen
secara komparatif, sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Atas
Hukum (Rechtstaat)
2.
Sistem Konstitusional
3.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
4.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum
dilakukan amandemen
5.
Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
6.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Daftar Pustaka
Loman, Bolam.
2014. Bahan Ajar Pendidikan
Kewarganegaraan. Palembang :
Univesitas Sriwijaya.
Penyusun Buku
Ajar MPK. 2010 .Pendidikan
Kewarganegaraan. Indralaya: Unit Pengembangan Teknis-MPK Universitas
Sriwijaya.
Rumah,Radhen.
2013 . Negara dan Konstitusi.
[Online] . From http://2013.rumahradhen.wordpress.com/materi.kuliahku/semester.i/kewarganegaraan/negara_dan
_konstitusi. Diakses pada tanggal 29 Maret 2015.
Saputra,Wisnu.
2014 . Makalah Negara dan Konstitusi.
[Online] . From https://wisnupendlm.blogspot.com/2014/06/makalah_negara_dan_konstitusi.html.Diakses tanggal 29 Maret 2015.
0 komentar:
Posting Komentar